Selasa, 07 Februari 2012

MAKALAH : PENDIDIKAN GURU


PENDIDIKAN GURU
A.    PERSYARATAN MENJADI GURU
Guru adalah salah satu factor penentu untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu persyaratan untuk menjadi guru di Indonesia selalu tercantum dalam undang undang mengenai pendidikan. 
Didalam Undang Undang Pokok Pendidikan No 4 tahun 1950 pasal 15 ditetapkan bahwa syarat syarat utama untuk menjadi guru ada 4 yaitu: 1) syarat professional (ijazah), 2) syarat biologi ( kesehatan jasmani), 3) syarat psikologis (kesehatan mental) dan 4) syarat pedagogis-didaktis (pendidikan dan pengajaran)
Pada UUSPN No 2 Tahun 1989 pasal 28 ayat 2 disebutkan: untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga kependidikan yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berwawasan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai pengajar.
Menurut Undang undang No 14 tahun 2005, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Kualifikasi akademik seorang guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Suryosubroto,2010). Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru PAUD. Pendidik pada pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru SD/MI .Pendidik pada pendidikan SMP/MTs memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan  sertifikat profesi guru SMP/MTs. Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dibidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan,  dan sertifikat profesi guru SMA/MA.  Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimum D IV atau S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: 1) kompetensi pedagogic, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi professional dan 4) kompetensi social.
Sebagai perbandingannya, di beberapa distrik di Amerika, kandidat guru diwajibkan memiliki pengetahuan dan ketrampilan umum sebagai berikut:
1. Menganalisa dan menginterpretasi kemampuan, latar belakang budaya, pencapaian dan kebutuhan siswa:
·         Menggunakan catatan catatan sekolah, termasuk tes skor terstandar dan data berisi anekdot untuk mengidentifikasi kebutuhan pebelajar
·         Mengenal dan menghargai kondisi siswa, baik yang kurang atau yang bertalenta lebih
·         Mengidentifikasi latar belakang budaya dan menginterpretasi pengaruhnya pada pembelajaran
2. Mendesain pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan pebelajar, meliputi bahan bahan ajar, isi, aktivitas, format dan tujuannya
·         Membuat rencana pembelajaran tahunan, semester, bab, hari dan per tatap muka
·         Mengembangkan rencana pembelajaran dengan tujuan atau kemampuan siswa yang diharapkan sesudah pembelajaran, urutan pembelajaran, aktivitasnya dan evaluasinya
·         Menentukan materi pelajaran yang akan diajarkan, termasuk mengurutkan, membolak balik, langkah, penekanan, aktivitas dan evaluasi
·         Memilih bahan cetak, audio visual dan computer mengacu pada criteria dan kebutuhan siswa
3. Memimpin pembelajaran sebagai fasilitator pembelajaran yang terbaik
·         Menyajikan materi pelajaran dan mengatur aktivitas untuk memaksimalkan pembelajaran
·         Menggunakan berbagai strategi pembelajaran termasuk pembelajaran individual, kelompok besar dan kecil, pemelajaran kawan sebaya, tugas mandiri, proyek proyek lapangan, pembelajaran dengan alat bantu computer, ceramah dan lain lain
·         Menggunakan teknologi pembelajaran yang sesuai termasuk computer 
4. Mengatur kelas untuk menjadikan pembelajaran yang produktif
·         Mengatur waktu agar pebelajar focus pada aktivitas pembelajaran
·         Mengatur interaksi antar siswa dan siswa dengan guru
·         Mengatur tata letak fisik kelas agar menjadi lingkungan yang efektif bagi aktivitas pembelajaran
5. Mengatur tingkah laku siswa untuk menciptakan iklim yang positif untuk pembelajaran siswa
·         Membuat aturan, menjelaskan dan memonitor tingkah laku siswa
·         Menyelingi pembelajaran dengan tugas yang menantang bagi siswa agar jalannya pembelajaran lebih baik
·         Menjaga agar pembelajaran berlangsung produktif degan mengoreksi perilaku menyimpang, mengajar dengan berbagai strategi dan member penghargaan pada tingkah laku yang baik
6. Menciptakan komunikasi personal untuk membina hubungan
·         Menggunakan bahasa Inggris standar saat menulis dan berbicara
·         Menggunakan symbol dan proses matematik dengan benar
·         Menggunakan bahasa tubuh dan komunikasi non verbalnya untuk mengekspresikan emosi seperti setuju, tidak setuju, ijin dan lain lain
7. Mengevaluasi pembelajaran untuk menentukan tingkat pencapaian siswa
·         Menghubungkan jenis evaluasi dengan tujuan instruksional dan mengembangkan pertanyaan pertanyaan yang tepat
·         Memberi dukungan yang terbaik bagi siswa untuk menyiapkan dan mengikuti ujian
·         Menciptakan lingkungan yang sesuai untuk melakukan tes dan membentuk perilaku etika orang berpendidikan
·         Membantu siswa  untuk mampu menunjukkan kemampuan dan memberi tekanan pada materi tertentu
·         Memberikan laporan penilaian kinerja siswa dengan jujur dan akurat
·         Menganalisa hasil tes dan menginterpretasi pencapaian siswa lalu menginformasikannya kepada dengan baik
8. Menghubungi dan mengadakan pertemuan pada saat:
·         Siswa memiliki masalah dengan pembelajaranya
·         Menyusun pertemuan dengan para orang tua dan personel sekolah yang lain seperti tenaga medis, psikiater, pekerja social, pustakawan dan penasehat disekolah




PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN YANG DIPERLUKAN  GURU PROFESIONAL







Pengetahuan tentang






diri sendiri dan siswa




















Pengetahuan tentang materi


Pengetahuan yang



Pelajaran


diperlukan

















Pengetahuan tentang teori teori


Refleksi dan Pemecahan



Guru
dan penelitian pendidikan


Masalah


Profesional














Ketrampilan dan teknik






Mengajar









Ketrampilan yang






Diperlukan



Kecakapan interpersonal





















B.     LEMBAGA PENDIDIKAN KEGURUAN
Mengacu pada persyaratan untuk menjadi seorang guru,  pendidikan  seperti apakah yang diperlukan seseorang untuk memiliki kemampuan menjadi guru yang professional?
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja.  Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan kerja calon lulusan ( Tirtarahardja & La Sulo, 2005).
Pendidikan guru di Indonesia telah mengalami sejarah yang panjang.  Tuntutan kualifikasi terus meningkat sehingga berdampak pada lamanya seseorang menempuh pendidikan persiapan menjadi guru.  Pada awalnya pendidikan bagi orang Indonesia di jaman penjajahan Belanda diawali dari guru yang tidak jelas ijazahnya.  Kemudian kursus dan kemudian ada aturan pendidikan minimal seorang guru untuk mengajar di level pendidikan tertentu.
Setelah kemerdekaan, pemerintah mendirikan Sekolah guru bawah (SGB), Sekolah guru atas (SGA) dan Sekolah guru tinggi (SGT).  SGB diperuntukkan untuk mencetak guru yang mempunyai kompetensi untuk mengajar di sekolah dasar. Lulusan SGA mempunyai kompetensi untuk mengajar disekolah menengah.  Lama pendidikan SGA adalah 4 tahun. Sekolah guru tinggi (SGT) adalah sekolah tinggi yang pendidikannya ditempuh selama 6 tahun (Sukardjo dan Komarudin, 2009).
 Pada pertengahan tahun 1960 SGB dilikuidasi dan SGA berubah menjadi  Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang mendidik guru SD.  Bagi yang belum memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti pendidikan yang sederajat yakni Kursus Pendidikan Guru (KPG).  Tahun 1989 persyaratan untuk menjadi guru SD diringkatkan lagi menjadi minimal program Diploma II, sedangkan SPG dilikuidasi dan perangkat sumber dayanya dilimpahkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK ( IKIP, FKIP dan STKIP).
Setelah alih fungsi dari SPG dan SGO ke LPTK dapat dikatakan bahwa lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan  tenaga kependidikan dari SD sampai SLTA.  Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu, IKIP dan FKIP ada pula yang telah mampu menyelenggarakan program pasca sarjana yang menyelenggarakan program S2 dan S3 ilmu kependidikan (Soetjipto dan Kosasi,1999) 
Beberapa tahun yang lalu lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) juga menyelenggarakan program akta mengajar.  Program akta mengajar membekali lulusan perguruan tinggi non kependidikan dengan ilmu ilmu pedadogik. Hal ini  ada bertolak dari kebutuhan guru pada bidang bidang tertentu (terutama kejuruan seperti pertanian, kesehatan dll) yang pendidikannya diselenggarakan oleh lembaga lain. 
LPTK sebagai lembaga pendidikan bagi  guru selalu menyesuaikan dengan kompetensi yang diperlukan dan disyaratkan bagi guru. Karena untuk saat ini, syarat pendidikan bagi guru adalah S1 atau D4, maka LPTK hanya menyelenggarakan  pendidikan keguruan yang setara sarjana dan pasca sarjana. 
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu: 1) kelompok mata kuliah dasar umum (MKDU), 2) kelompok mata kuliah dasar kependidikan (MKDK), 3) kelompok mata kuliah bidang studi (MKBS) dan 4) kelompok mata kuliah proses belajar mengajar (MKPBM). MKDU memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi di Indonesia.  MKDK bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan praktek keguruan dan ilmu ilmu yang menunjang profesi keguruan. MKBS mengarahkan pengalaman belajar pada isi, metodologi dan filosofi bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan pada siswanya kelak.  MKPBM diarahkan untuk membentuk kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan yang berlaku untuk keperluan pengajaran maupun yang bersifat khusus, yaitu teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran tertentu ( Soetjipto dan Kosasi, 1999).  
Sebagai gambaran tentang kurikulum di LPTK, dibawah ini adalah dua kurikulum untuk mahasiswa Universitas Negeri Malang dari  jurusan fisika dan ekonomi.
Kurikulum program studi pendidikan fisika terdiri dari mata kuliah keahlian I  sebanyak 95 sks (termasuk KKN dan skripsi), mata kuliah keahlian II sebanyak 26 sks, mata kuliah dasar keahlian 10 sks, mata kuliah umum sebanyak 14 sks dan mata kuliah pilihan minimum 4 sks.   Mata kuliah umum terdiri dari mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewiraan, bahasa Inggris, ilmu social dasar, dasar dasar sain dan bahasa Indonesia profesi. Mata kuliah dasar keahlian terdiri dari pengantar pendidikan, perkembangan peserta didik dan belajar dan pembelajaran. Mata kuliah keahlian I merupakan mata kuliah sesuai dengan bidang studi yaitu fisika.  Mata kuliah keahlian II terdiri dari: 1) kemampuan dasar mengajar fisika, 2) strategi belajar mengajar fisika, 3) evaluasi proses dan hasil pembelajaran fisika, 4) telaah kurikulum fisika sekolah menengah, 5) pengembangan program pengajaran fisika, 6) metode penelitian pendidikan fisika dan program pengalaman lapangan.  Mata kuliah yang bisa diambil sebagai mata kuliah pilihan terdiri dari 1) media computer dalam pembelajaran fisika, 2) media pengajaran fisika, 3) pengembangan model pembelajaran fisika, 4) optika, 5) fisika bumi dan antariksa dan 6) sejarah fisika (UM, 2001).    
 Kurikulum program studi pendidikan ekonomi terdiri dari 149 sks yang terbagi dalam 1) mata kuliah pengembangan kepribadian sebanyak 10 sks, 2) mata kuliah keilmuan dan ketrampilan sebanyak 87 sks, 3) mata kuliah keilmuan dan ketrampilan  pilihan sebanyak 12 sks, 4) mata kuliah keahlian berkarya sebanyak 22 sks, 5) mata kuliah perilaku berkarya 14 sks dan mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (KKN) sebanyak 4 sks. Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian  terdiri dari pendidikan agama, Bahasa Indonesia keilmuan, Bahasa Inggris profesi dan pendidikan Pancasila. Kelompok mata kuliah keilmuan dan ketrampilan adalah mata kuliah inti fakultas dan program studi.  Mata kuliah berkarya meliputi kemampuan dasar mengajar, pengembangan bahan ajar, perencanaan pembelajaran, penelitian pendidikan, strategi pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar serta mata kuliah pengembangan media dan pembelajaran berbasis TIK.  Mata kuliah perilaku berkarya terdiri dari PPL keguruan, KKL dan Pendadaran dan skripsi (catalog UM 2010).
Setelah menyelesaikan studinya maka seorang mahasiswa berhak menyandang gelar sarjana pendidikan. Dengan menyelesaikan studinya di LPTK seorang sarjana pendidikan telah memenuhi kualifikasi akademik untuk mengajar. 
Banyak guru baru menyatakan bahwa pengalaman mereka selagi kuliah sungguh mengesankan, mengganggap saat itu merupakan fase berharga dalam program pendidikan guru.  Meskipun ada yang menganggap bersifat teoritis sehingga kurang mempunyai nilai praktis.  Dasar dari sikap yang terakhir ini adalah karena mata kuliah teori terlalu bersifat akademik dan mahasiswa belum menyadari sepenuhnya bahwa mata kuliah tersebut dapat membantunya kelak dalam mengajar (Mahmud, 1989). Pengajaran yang baik harus diamati dan dipraktekkan tetapi ada prinsip prinsip pengajaran yang baik yang perlu diketahui guru, yang kemudian dapat diterapkan di ruang kelas (Slavin, 2008).
Menjadi guru professional adalah menjadi pebelajar sepanjang hayat terutama tentang proses belajar mengajar dan tentang materi yang diajarkan.  Guru professional menjadikan dirinya guru sekaligus pebelajar, tidak akan berhenti belajar meskipun sudah mendapatkan gelar sarjana dan sertifikat mengajar (Parkay dan Stanford, 1992).





DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah.  Dasar Dasar Ilmu Pendidikan. Rajawali Pers. Jakarta. 2009
Katalog Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang 2001
Katalog Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. 2010
Mahmud, Dimyati. Psikologi Pendidikan. Proyek Pengembangan LPTK, Dirjen Dikti, Depdikbud. Jakarta. 1989
Parkay, F.W. dan Stanford, B.H.  Becoming a Teacher: Accepting the Challenge of a Profession. Second Edition. Allyn and Bacon, USA. 1992
Slavin, R. E. Psikologi Pendidikan Teori dan Praktik. Edisi ke delapan. PT Indeks. Jakarta.2008
Soetjipto dan Kosasi, R. Profesi Keguruan. Depdikbud dan Rineka Cipta. Jakarta.1999
Sukardjo dan Komarudin, U. Landasan Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya.Rajawali Press. 2009
Suryosubroto, B. Beberapa Aspek Dasar Dasar Pendidikan. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2010
Tirtarahardja, U. dan La sulo, S.L. Pengantar Pendidikan. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2005

1 komentar: