PENDIDIKAN GURU
A. PERSYARATAN
MENJADI GURU
Guru adalah salah satu
factor penentu untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu
persyaratan untuk menjadi guru di Indonesia selalu tercantum dalam undang
undang mengenai pendidikan.
Didalam Undang Undang Pokok
Pendidikan No 4 tahun 1950 pasal 15 ditetapkan bahwa syarat syarat utama untuk
menjadi guru ada 4 yaitu: 1) syarat professional (ijazah), 2) syarat biologi (
kesehatan jasmani), 3) syarat psikologis (kesehatan mental) dan 4) syarat
pedagogis-didaktis (pendidikan dan pengajaran)
Pada UUSPN No 2 Tahun
1989 pasal 28 ayat 2 disebutkan: untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar,
tenaga kependidikan yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME, berwawasan Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai
pengajar.
Menurut Undang undang
No 14 tahun 2005, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik seorang
guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan ( Suryosubroto,2010). Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dibuktikan dengan
ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku. Pendidik pada pendidikan anak usia dini
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau
sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak
usia dini, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru PAUD. Pendidik
pada pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) dengan latar
belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau
psikologi dan sertifikat profesi guru SD/MI .Pendidik pada pendidikan SMP/MTs
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau
sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru SMP/MTs. Pendidik pada
SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan
tinggi dibidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan sertifikat profesi guru SMA/MA. Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk
lain yang sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimum D IV atau S1 latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang
sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk
SDLB/SMPLB/SMALB.
Kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar, menengah serta pendidikan anak usia
dini meliputi: 1) kompetensi pedagogic, 2) kompetensi kepribadian, 3)
kompetensi professional dan 4) kompetensi social.
Sebagai
perbandingannya, di beberapa distrik di Amerika, kandidat guru diwajibkan
memiliki pengetahuan dan ketrampilan umum sebagai berikut:
1.
Menganalisa dan menginterpretasi
kemampuan, latar belakang budaya, pencapaian dan kebutuhan siswa:
·
Menggunakan catatan catatan sekolah,
termasuk tes skor terstandar dan data berisi anekdot untuk mengidentifikasi
kebutuhan pebelajar
·
Mengenal dan menghargai kondisi siswa,
baik yang kurang atau yang bertalenta lebih
·
Mengidentifikasi latar belakang budaya
dan menginterpretasi pengaruhnya pada pembelajaran
2.
Mendesain pengajaran yang sesuai dengan
kebutuhan pebelajar, meliputi bahan bahan ajar, isi, aktivitas, format dan
tujuannya
·
Membuat rencana pembelajaran tahunan,
semester, bab, hari dan per tatap muka
·
Mengembangkan rencana pembelajaran
dengan tujuan atau kemampuan siswa yang diharapkan sesudah pembelajaran, urutan
pembelajaran, aktivitasnya dan evaluasinya
·
Menentukan materi pelajaran yang akan
diajarkan, termasuk mengurutkan, membolak balik, langkah, penekanan, aktivitas
dan evaluasi
·
Memilih bahan cetak, audio visual dan
computer mengacu pada criteria dan kebutuhan siswa
3.
Memimpin pembelajaran sebagai
fasilitator pembelajaran yang terbaik
·
Menyajikan materi pelajaran dan mengatur
aktivitas untuk memaksimalkan pembelajaran
·
Menggunakan berbagai strategi
pembelajaran termasuk pembelajaran individual, kelompok besar dan kecil,
pemelajaran kawan sebaya, tugas mandiri, proyek proyek lapangan, pembelajaran
dengan alat bantu computer, ceramah dan lain lain
·
Menggunakan teknologi pembelajaran yang
sesuai termasuk computer
4.
Mengatur kelas untuk menjadikan
pembelajaran yang produktif
·
Mengatur waktu agar pebelajar focus pada
aktivitas pembelajaran
·
Mengatur interaksi antar siswa dan siswa
dengan guru
·
Mengatur tata letak fisik kelas agar
menjadi lingkungan yang efektif bagi aktivitas pembelajaran
5.
Mengatur tingkah laku siswa untuk
menciptakan iklim yang positif untuk pembelajaran siswa
·
Membuat aturan, menjelaskan dan memonitor
tingkah laku siswa
·
Menyelingi pembelajaran dengan tugas
yang menantang bagi siswa agar jalannya pembelajaran lebih baik
·
Menjaga agar pembelajaran berlangsung
produktif degan mengoreksi perilaku menyimpang, mengajar dengan berbagai
strategi dan member penghargaan pada tingkah laku yang baik
6.
Menciptakan komunikasi personal untuk
membina hubungan
·
Menggunakan bahasa Inggris standar saat
menulis dan berbicara
·
Menggunakan symbol dan proses matematik
dengan benar
·
Menggunakan bahasa tubuh dan komunikasi
non verbalnya untuk mengekspresikan emosi seperti setuju, tidak setuju, ijin
dan lain lain
7.
Mengevaluasi pembelajaran untuk
menentukan tingkat pencapaian siswa
·
Menghubungkan jenis evaluasi dengan
tujuan instruksional dan mengembangkan pertanyaan pertanyaan yang tepat
·
Memberi dukungan yang terbaik bagi siswa
untuk menyiapkan dan mengikuti ujian
·
Menciptakan lingkungan yang sesuai untuk
melakukan tes dan membentuk perilaku etika orang berpendidikan
·
Membantu siswa untuk mampu menunjukkan kemampuan dan memberi
tekanan pada materi tertentu
·
Memberikan laporan penilaian kinerja
siswa dengan jujur dan akurat
·
Menganalisa hasil tes dan
menginterpretasi pencapaian siswa lalu menginformasikannya kepada dengan baik
8.
Menghubungi dan mengadakan pertemuan
pada saat:
·
Siswa memiliki masalah dengan
pembelajaranya
·
Menyusun pertemuan dengan para orang tua
dan personel sekolah yang lain seperti tenaga medis, psikiater, pekerja social,
pustakawan dan penasehat disekolah
PENGETAHUAN DAN KETRAMPILAN YANG DIPERLUKAN GURU PROFESIONAL
|
|||||||
Pengetahuan tentang
|
|||||||
diri sendiri dan siswa
|
|||||||
Pengetahuan tentang materi
|
Pengetahuan yang
|
||||||
Pelajaran
|
diperlukan
|
||||||
Pengetahuan tentang teori teori
|
Refleksi dan Pemecahan
|
Guru
|
|||||
dan penelitian pendidikan
|
Masalah
|
Profesional
|
|||||
Ketrampilan dan teknik
|
|||||||
Mengajar
|
|||||||
Ketrampilan yang
|
|||||||
Diperlukan
|
|||||||
Kecakapan interpersonal
|
|||||||
B.
LEMBAGA PENDIDIKAN KEGURUAN
Mengacu pada persyaratan untuk menjadi seorang guru,
pendidikan seperti apakah yang diperlukan seseorang
untuk memiliki kemampuan menjadi guru yang professional?
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan
sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk
bekerja. Pembekalan dasar berupa
pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan kerja calon lulusan (
Tirtarahardja & La Sulo, 2005).
Pendidikan guru di Indonesia telah mengalami sejarah
yang panjang. Tuntutan kualifikasi terus
meningkat sehingga berdampak pada lamanya seseorang menempuh pendidikan
persiapan menjadi guru. Pada awalnya
pendidikan bagi orang Indonesia di jaman penjajahan Belanda diawali dari guru
yang tidak jelas ijazahnya. Kemudian
kursus dan kemudian ada aturan pendidikan minimal seorang guru untuk mengajar
di level pendidikan tertentu.
Setelah
kemerdekaan, pemerintah mendirikan Sekolah guru bawah (SGB), Sekolah guru atas
(SGA) dan Sekolah guru tinggi (SGT). SGB
diperuntukkan untuk mencetak guru yang mempunyai kompetensi untuk mengajar di
sekolah dasar. Lulusan SGA mempunyai kompetensi untuk mengajar disekolah
menengah. Lama pendidikan SGA adalah 4
tahun. Sekolah guru tinggi (SGT) adalah sekolah tinggi yang pendidikannya
ditempuh selama 6 tahun (Sukardjo dan Komarudin, 2009).
Pada pertengahan tahun 1960 SGB dilikuidasi
dan SGA berubah menjadi Sekolah
Pendidikan Guru (SPG) yang mendidik guru SD.
Bagi yang belum memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti pendidikan
yang sederajat yakni Kursus Pendidikan Guru (KPG). Tahun 1989 persyaratan untuk menjadi guru SD
diringkatkan lagi menjadi minimal program Diploma II, sedangkan SPG dilikuidasi
dan perangkat sumber dayanya dilimpahkan ke Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan atau LPTK ( IKIP, FKIP dan STKIP).
Setelah alih fungsi dari SPG dan SGO ke LPTK dapat
dikatakan bahwa lembaga yang hampir lengkap menyelenggarakan pendidikan tenaga kependidikan dari SD sampai SLTA. Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang
bermutu, IKIP dan FKIP ada pula yang telah mampu menyelenggarakan program pasca
sarjana yang menyelenggarakan program S2 dan S3 ilmu kependidikan (Soetjipto
dan Kosasi,1999)
Beberapa tahun yang lalu lembaga pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK) juga menyelenggarakan program akta mengajar. Program akta mengajar membekali lulusan
perguruan tinggi non kependidikan dengan ilmu ilmu pedadogik. Hal ini ada bertolak dari kebutuhan guru pada bidang
bidang tertentu (terutama kejuruan seperti pertanian, kesehatan dll) yang
pendidikannya diselenggarakan oleh lembaga lain.
LPTK sebagai lembaga pendidikan bagi guru selalu menyesuaikan dengan kompetensi
yang diperlukan dan disyaratkan bagi guru. Karena untuk saat ini, syarat
pendidikan bagi guru adalah S1 atau D4, maka LPTK hanya menyelenggarakan pendidikan keguruan yang setara sarjana dan
pasca sarjana.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk
memberikan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai
kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah dikelompokkan menjadi
empat kelompok, yaitu: 1) kelompok mata kuliah dasar umum (MKDU), 2) kelompok
mata kuliah dasar kependidikan (MKDK), 3) kelompok mata kuliah bidang studi
(MKBS) dan 4) kelompok mata kuliah proses belajar mengajar (MKPBM). MKDU
memberikan kemampuan yang secara umum harus dimiliki oleh lulusan perguruan
tinggi di Indonesia. MKDK bertujuan
memberikan kesempatan kepada mahasiswa calon guru untuk mempelajari ilmu dan
praktek keguruan dan ilmu ilmu yang menunjang profesi keguruan. MKBS
mengarahkan pengalaman belajar pada isi, metodologi dan filosofi bidang ilmu
tertentu yang akan diajarkan calon tenaga kependidikan pada siswanya
kelak. MKPBM diarahkan untuk membentuk
kemampuan keguruan, baik yang bersifat umum dalam bentuk prinsip dan pendekatan
yang berlaku untuk keperluan pengajaran maupun yang bersifat khusus, yaitu
teknik serta prosedur yang erat kaitannya dengan hakikat isi bahan ajaran
tertentu ( Soetjipto dan Kosasi, 1999).
Sebagai gambaran tentang kurikulum di LPTK, dibawah
ini adalah dua kurikulum untuk mahasiswa Universitas Negeri Malang dari jurusan fisika dan ekonomi.
Kurikulum program studi pendidikan fisika terdiri
dari mata kuliah keahlian I sebanyak 95
sks (termasuk KKN dan skripsi), mata kuliah keahlian II sebanyak 26 sks, mata
kuliah dasar keahlian 10 sks, mata kuliah umum sebanyak 14 sks dan mata kuliah
pilihan minimum 4 sks. Mata kuliah umum
terdiri dari mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan
kewiraan, bahasa Inggris, ilmu social dasar, dasar dasar sain dan bahasa
Indonesia profesi. Mata kuliah dasar keahlian terdiri dari pengantar pendidikan,
perkembangan peserta didik dan belajar dan pembelajaran. Mata kuliah keahlian I
merupakan mata kuliah sesuai dengan bidang studi yaitu fisika. Mata kuliah keahlian II terdiri dari: 1)
kemampuan dasar mengajar fisika, 2) strategi belajar mengajar fisika, 3)
evaluasi proses dan hasil pembelajaran fisika, 4) telaah kurikulum fisika
sekolah menengah, 5) pengembangan program pengajaran fisika, 6) metode
penelitian pendidikan fisika dan program pengalaman lapangan. Mata kuliah yang bisa diambil sebagai mata
kuliah pilihan terdiri dari 1) media computer dalam pembelajaran fisika, 2)
media pengajaran fisika, 3) pengembangan model pembelajaran fisika, 4) optika,
5) fisika bumi dan antariksa dan 6) sejarah fisika (UM, 2001).
Kurikulum
program studi pendidikan ekonomi terdiri dari 149 sks yang terbagi dalam 1)
mata kuliah pengembangan kepribadian sebanyak 10 sks, 2) mata kuliah keilmuan
dan ketrampilan sebanyak 87 sks, 3) mata kuliah keilmuan dan ketrampilan pilihan sebanyak 12 sks, 4) mata kuliah
keahlian berkarya sebanyak 22 sks, 5) mata kuliah perilaku berkarya 14 sks dan
mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (KKN) sebanyak 4 sks. Kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian terdiri
dari pendidikan agama, Bahasa Indonesia keilmuan, Bahasa Inggris profesi dan
pendidikan Pancasila. Kelompok mata kuliah keilmuan dan ketrampilan adalah mata
kuliah inti fakultas dan program studi.
Mata kuliah berkarya meliputi kemampuan dasar mengajar, pengembangan
bahan ajar, perencanaan pembelajaran, penelitian pendidikan, strategi
pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar serta mata kuliah pengembangan
media dan pembelajaran berbasis TIK.
Mata kuliah perilaku berkarya terdiri dari PPL keguruan, KKL dan
Pendadaran dan skripsi (catalog UM 2010).
Setelah menyelesaikan studinya maka seorang
mahasiswa berhak menyandang gelar sarjana pendidikan. Dengan menyelesaikan
studinya di LPTK seorang sarjana pendidikan telah memenuhi kualifikasi akademik
untuk mengajar.
Banyak guru baru menyatakan bahwa pengalaman mereka
selagi kuliah sungguh mengesankan, mengganggap saat itu merupakan fase berharga
dalam program pendidikan guru. Meskipun
ada yang menganggap bersifat teoritis sehingga kurang mempunyai nilai praktis. Dasar dari sikap yang terakhir ini adalah
karena mata kuliah teori terlalu bersifat akademik dan mahasiswa belum
menyadari sepenuhnya bahwa mata kuliah tersebut dapat membantunya kelak dalam
mengajar (Mahmud, 1989). Pengajaran yang baik harus diamati dan dipraktekkan
tetapi ada prinsip prinsip pengajaran yang baik yang perlu diketahui guru, yang
kemudian dapat diterapkan di ruang kelas (Slavin, 2008).
Menjadi guru professional adalah menjadi pebelajar
sepanjang hayat terutama tentang proses belajar mengajar dan tentang materi
yang diajarkan. Guru professional
menjadikan dirinya guru sekaligus pebelajar, tidak akan berhenti belajar
meskipun sudah mendapatkan gelar sarjana dan sertifikat mengajar (Parkay dan Stanford,
1992).
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. Dasar Dasar Ilmu Pendidikan. Rajawali Pers.
Jakarta. 2009
Katalog Fakultas MIPA
Universitas Negeri Malang 2001
Katalog
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. 2010
Mahmud,
Dimyati. Psikologi Pendidikan. Proyek Pengembangan LPTK, Dirjen Dikti,
Depdikbud. Jakarta. 1989
Parkay,
F.W. dan Stanford, B.H. Becoming a
Teacher: Accepting the Challenge of a Profession. Second Edition. Allyn and
Bacon, USA. 1992
Slavin,
R. E. Psikologi Pendidikan Teori dan Praktik. Edisi ke delapan. PT Indeks. Jakarta.2008
Soetjipto dan Kosasi,
R. Profesi Keguruan. Depdikbud dan Rineka Cipta. Jakarta.1999
Sukardjo
dan Komarudin, U. Landasan Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya.Rajawali Press.
2009
Suryosubroto, B.
Beberapa Aspek Dasar Dasar Pendidikan. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2010
Tirtarahardja, U. dan
La sulo, S.L. Pengantar Pendidikan. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2005
siip
BalasHapus